TERBITNYA PP NO. 36 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERTENTU : HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN

Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2017, yang merupakan suatu bentuk tindak lanjut dari pengampunan pajak, peraturan ini merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Subjek daripada PP No. 36 Tahun 2017 ini yaitu meliputi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Tertentu. Nah, apa yang dimaksud dari subjek Wajib Pajak Tertentu? Wajib Pajak Tertentu adalah :

  1. Wajib Pajak (WP) yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir, paling banyak Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
  2. Wajib Pajak (WP) yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp. 632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau
  3. Wajib Pajak (WP) yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada poin ke 1 dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada poin ke 2

Adapun yang dimaksud dengan “pekerjaan bebas” dalam Peraturan Pemerintah ini adalah orang-orang yang memiliki profesi sebagai berikut :

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai dan Aktuaris);
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang iklan, bintang film, bintang sinetron, kru film, sutradara, foto model, penari, pemain drama dan peragawan/peragawati;
  • Olahragawan;
  • Agen iklan;
  • Perantara;
  • Penasihat, pelatih, penceramah, moderator, pengajar;
  • Penerjemah, peneliti, pengarang;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Agen asuransi;
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM/Multilevel Marketing)
  • Penjualan langsung (Direct Selling) dan kegiatan sejenis lainnya

Selain itu, secara garis besar yang menjadi objek pajak dalam PP No. 36 ini yaitu Harta Bersih. Harta bersih sendiri merupakan nilai harta yang dikurangi dengan nilai hutang. Akan tetapi, tidak semua harta bersih menjadi objek pajak PP No. 36 Tahun 2017 yang dikenai penghasilan final menurut PP 36 ini. Adapun harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan yaitu harta bersih yang telah memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam peraturan PP No. 36 ini. Nah, berikut merupakan kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk harta bersih :

  1. Harta bersih tambahan yang telah dilaporkan pada “Surat Pernyataan Pengampunan Pajak”, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Ayat (6) dan/atau Pasal 8 Ayat (7) Undang-Undang Pengampunan Pajak
  2. Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak
  3. Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut pengampunan pajak, Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak merupakan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Masih dimiliki oleh Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
  • Belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan ataupun dianggap sebagai penghasilan.
AMSTaxConsulting
Logo