Program Pengungkapan Sukarela tanggal 1 Jan 2022 – 30 Juni 2022

Wajib Pajak! Simak Aturan Kebijakan PPS 2022 Berikut Ini PPS dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Adapun program tersebut dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dengan dua kebijakan. “Dengan mengikuti PPS Wajib Pajak akan mendapat keringanan tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap lebih kecil dibanding yang diatur pada PP 36 tahun 2017, sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200 persen dalam UU Tax Amnesty. Tarif PPS kebijakan I adalah 6-11 persen dan kebijakan II 12-18 persen,”

– Kebijakan I
Kebijakan I ditujukan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh), tarifnya adalah 8 persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), 11 persen untuk deklarasi LN dan 6 persen untuk harta LN repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy.
– Kebijakan II
Kebijakan II ditujukan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2020.

Untuk tarif PPh, tarifnya adalah 14 persen harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN, 18 persen untuk deklarasi LN dan 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy.

Pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum mengungkap asetnya untuk segera mengungkapkannya melalui program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Nantinya, wajib pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final.
Dasar Hukum :
Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh Bersifat Final.
Usulan Tax Amnesty Jilid 2 Terdiri dari beberapa Program Antara lain :
Program utama I adalah untuk peserta tax amnesty jilid I yang ternyata belum ungkapkan semua aset per 31/12/2015 sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).
Program Utama II adalah untuk Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) dengan tiga kriteria kumulatif berikut. Pertama, WPOP memperoleh aset di periode 2016-2019. Kedua, WPOP tersebut masih memiliki aset perolehan 2016-2019 tersebut hingga 31/12/2019. Ketiga, aset perolehan 2016-2019 tersebut belum dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2019.
Untuk Program Utama I, pengungkapan aset per 31/12/2015 yang masih belum dilaporkan di TA jilid 1 akan dikenai PPh final sebesar 15% dari nilai aset. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) yang pemerintah tentukan, tarif pajak finalnya sebesar 12,5% dari Nilai Aset.
Untuk Pengungkapan asset tambahan dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% bagi wajib pajak Orang Pribadi jika aset tersebut diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) yang pemerintah tentukan.

AMSTaxConsulting
Logo