BERIKUT TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK & PENGHAPUSAN NPWP PER BULAN NOVEMBER 2017!

Terhitung sejak tanggal 1 November 2017, telah berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tanggal 31 Oktober 2017, tentang “Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”, yaitu berisi tentang hal-hal sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan pekerjaan bebas, tidak termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Meskipun tempat pekerjaan bebas berbeda dengan tempat tinggal, NPWP yang dimiliki cukup terdaftar di tempat tinggal saja. WP OPPT diharuskan untuk membuat NPWP di setiap tempat kegiatan usaha apabila berbeda dengan tempat tinggalnya. Jadi, PPh Final PP 46/2013 dibayarkan untuk setiap tempat kegiatan usaha.
  2. Untuk membuat dan mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

Syaratnya yaitu telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya, serta tidak memiliki hutang pajak kecuali hutang pajak yang telah disetujui diangsur ataupun ditunda. Syarat ini juga berlaku bagi seluruh pengurus ataupun penanggungjawab pengusaha yang berbentuk badan.

  1. Kewajiban perpajakan bagi para Wajib Pajak yang telah diterbitkan NPWP, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP.
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan sebelum tanggal 1 Agustus 2017 dan sampai dengan tanggal 1 November 2017 belum memiliki Sertifikat Elektronik (SE), ataupun SE telah habis masa berlakunya serta tidak meminta SE baru, maka akan dilakukan pencabutan PKP secara jabatan.
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017 dan tidak meminta aktivasi SE dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal 1 November 2017, maka akan dilakukan pencabutan PKP secara jabatan.
  4. Sertifikat Elektronik (SE) akan dinonaktifkan sementara terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang :
  • Tidak melapor SPT Masa PPN 3 masa pajak berturut-turut
  • Terindikasi menyalahgunakan ataupun menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP
  • Tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Apabila PKP tidak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak penonaktifan sementara, maka akan dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
  1. Tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi (PKP OP) :

Tempat tinggal apabila tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan objek PPN berada di tempat tinggal, tempat kegiatan usaha untuk penyerahan objek PPN apabila tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggalnya.

  1. Tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan :

Tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya dan tempat kegiatan usaha agar dapat melakukan penyerahan objek PPN.

  1. Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan melalui penelitian administrasi bukan hasil pemeriksaan :
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE);
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain;
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
  6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dinonaktifkan sementara Sertifikat Elektronik (SE) nya dan juga tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak;
  7. Serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan keadaan tertentu yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
AMSTaxConsulting
Logo