PMK-48/ PMK.03/2020 Tata Cara Penunjukan Pemungutan dan Penyetoran Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan / Atau JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

LATAR BELAKANG

  • Untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional & pelaku usaha ekonomi digital maupun antar pelaku usaha ekonomi digital di dalam & luar negeri.
  • Memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean dan di dalam Daerah Pabean melalui Perdadagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  • Optimalisasi penerimaan pajak.

SUBYEK YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT PPN PSME

  • Pelaku usaha PMSE, yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri, dan/ atau PPMSE Dalam Negeri yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  • Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria tertentu.
  • Wewenang penunjukan sebagai Pemungut PPN PPSE dilimpahkan dari Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak.
  • Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
  • Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.

KRITERIA TERTENTU PEMBELI BARANG/ PENERIMA JASA

  • Nilai Transaksi dengan Pembeli Barang atau Penerima Jasa di Indonesia serta jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu* dalam 12 bulan.
  • Bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
  • Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit atau fasilitas pembayaran lainnya yang telah disediakan oleh Institusi di Indonesia.
  • Bertransaksi dengan menggunakan alamat IP (Internet Protocol) atau menggunakan nomor telp dengan kode Negara Indonesia.

PEMUNGUT DAN OBJEK PEMUNGUT PPN PMSE

Untuk Pemungut PPN PMSE ada 2 yaitu untuk Transaksi secara langsung dan Transaksi melalui PPMSE :

  1. Pedagang Luar Negeri
  2. Penyedia Jasa Luar Negeri
  3. Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri dan Dalam Negeri

Serta untuk Objek Pemungutan PPN PMSE berasal dari Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud termasuk juga pemanfaatan Barang Digital (piranti lunak, multimedia, data elektronik) dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk juga Pemanfaatan Jasa Digital (layanan jasa berbasis piranti lunak) dari Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.

PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD

  • Penggunaan/ hak menggunakan hak cipta cipta dibidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desai atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merk dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ indusreial atau hak serupa lainnya.
  • Penggunaan/ hak menggunakan peralatan/ perlengkapan industry, komersial, atau ilmiah.
  • Penggunaan pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, komersial.
  • Pemanfaatan terkait hal-hal di atas berupa : penerimaan/hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara yang disalurkan kepada masyarakat melalui siaran televisi, radio,satelit,kabel,serat optik atau teknologi yang serupa atau penggunaan/hak menggunakan sebagian atau seluruh spectrum radio komunikasi.
  • Penggunaan/ hak menggunakan film gambar hidup (motion picture film), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
  • Perolehan seluruhnya/ sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak-hak lainnya.

 

CARA PEMUNGUTAN, BUKTI PUNGUT, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN

  • Jumlah PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN PMSE sebesar 10% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa.
  • Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa : Commercial invoice, Billing, Order receipt atau Dokumen sejenis, serta Bukti pungut PPN yang paling sedikit memuat keterangan tertentu merupahkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  • Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap masa pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir yang disetorkan secara elektronik ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik.
  • Penyetoran PPN yang dipungut menggunakan mata uang Rupiah (Kurs KMK pada tgl setor), mata uang Dollar Amerika Serikat, dan Mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
  • Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan* PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor secara triwulan untuk periode 3 masa pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir, dan Dirjen Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan* rincian transaksi PPN yang telah dipungut untuk setiap periode 1 tahun kalender.
  • Laporan rincian transaksi paling sedikit memuat : Nomor& tanggal bukti pungut PPN, Jumlah pembayaran, Jumlah PPN yang dipungut, Nama& NPWP Pembeli Barang atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.

 

Dirjen Pajak menetapkan tempat terdaftar Wajib Pajak, Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik atau tempat pelaporan usaha PKP pada KPP BKM (KPP di lingkungan Kanwil LTO, Jkt Khusus, KPP Madya).

Untuk KPP Badan dan Orang Asing, untuk:

  • WP BUT yang berkedudukan di DKI Jakarta.
  • Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta.
  • BUT yang merupahkan PPMSE yang berkedudukan di dalam wilayah DKI Jakarta aatau di Luar DKI Jakarta.
  • WP Badan yang merupahkan PPMSE Dalam Negeri.
  • Pedagang Luar Negeri.
  • Penyedia Jasa Luar Negeri.
  • PPMSE Luar Negeri.
  • Organisasi Internasional yang termasuk Subjek PPh.

AMSTaxConsulting
Logo