TERBITNYA PP NO. 36 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERTENTU : HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN
Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2017, yang merupakan suatu bentuk tindak lanjut dari pengampunan pajak, peraturan ini merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Subjek daripada PP No. 36 Tahun 2017 ini yaitu meliputi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Tertentu.…