Program Pengungkapan Sukarela tanggal 1 Jan 2022 – 30 Juni 2022

Wajib Pajak! Simak Aturan Kebijakan PPS 2022 Berikut Ini PPS dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun program tersebut dilaksanakan selama 6 bulan,…

PMK 21/PMK.010/2021 tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 telah berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli dan diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,serta dilakukan penyerahan…

Tax Amnesty

Pasca Tax Amnesty, Wajib Lapor Pengalihan Aset Selama 3 Tahun ke DJP!

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh partisipan program pengampunan pajak yang mendeklarasikan harta maupun aset agar bisa memberi laporan atas pengalihan atau penempatan hartanya tersebut secara berkala. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama memberitahukan bahwa para wajib pajak (WP) harus memberikan laporan tersebut setidaknya setiap satu tahun sekali selama…

PP 36 2017

Pasca Munculnya Tax Amnesty, Pemerintah Kemudian Menerbitkan Aturan Kejar Pajak

Setelah munculnya Amnesti Pajak /Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera melakukan pelaporan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21. Pemberitahuan itu ternyata juga ditujukan kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty (TA) dan lebih…

TERBITNYA PP NO. 36 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERTENTU : HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN

Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2017, yang merupakan suatu bentuk tindak lanjut dari pengampunan pajak, peraturan ini merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Subjek daripada PP No. 36 Tahun 2017 ini yaitu meliputi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Tertentu.…