INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA

 

 

Dampak pandemik COVID-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini.

TUJUAN

  • Menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah virus corona
  • Mendukung penanggulangan dampak virus corona

EMPAT INSENTIF PAJAK ANTISIPASI DAMPAK EKONOMI COVID-19

Kebijakan

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah
  2. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan
  3. Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan
  4. Restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk PKP KLU tertentu atau yang memiliki KITE, paling banyak 5 miliar

Sektor Terkait

  • Sektor manufaktur tertentu (440 KLU)
  • WP KITE
  • WP KITE IKM
  • Sektor manufaktur tertentu (102 KLU)
  • WP KITE
  • WP KITE IKM
  • s.d.a

Dampak

  1. Memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli.
  2. Stimulus bagi industri dimaksud untuk tetap mempertahankan laju impornya.
  3. Stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat.
  4. Dengan adanya percepatan restitusi, WP dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan brutotidak lebih dari 200 juta rupiah

PENERIMA INSENTIF

Pegawai dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
    memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran A PMK; dan/atau
    telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  2. Memiliki NPWP
  3. Pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah

PEMBERIAN INSENTIF

  • PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
  • PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020
    PEMBERIAN INSENTIF

PEMANFAATAN INSENTIF

  • Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar
  • Insentif berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE)

Jika pemberi kerja tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP

Kewajiban pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP

  • Pemberi kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP terdaftar
  • Atas PPh Pasal 21 DTP wajib dibuatkan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan* oleh pemberi kerja, dan dilampirkan pada Laporan
  • Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal:
  • 20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020)
  • 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020)

PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR selama 6 bulan

PENERIMA INSENTIF

Wajib Pajak yang Memenuhi kriteria:

  1. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran F PMK; dan/atau
    telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  2. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)

PENGAJUAN SKB

  • Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE)
  • Pembebasan berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 September 2020

Kewajiban Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan kepada Kepala KPP
  • Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
    a.20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020)
    b.20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020)

PENGURANGAN PPh PASAL 25 sebesar 30% selama 6 bulan

PENERIMA INSENTIF

Wajib Pajak yang:
a.memenuhi kriteria:
– memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran F PMK; dan/atau
– telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
b.menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

PEMBERITAHUAN PENGURANGAN

  • Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar
  • Pengurangan berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020

Kewajiban Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan kepada Kepala KPP
  • Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
    a.20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020)
    b.20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020)

KEMUDAHAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN/PERMOHONAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBATASAN PELAYANAN TATAP MUKA

Pemberi Kerja/Wajib Pajak menyampaikan:
– Pemberitahuan PPh Pasal 21 DTP;

– Permohonan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor; dan/atau

– Pemberitahuan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 secara mandiri melalui laman pajak.go.id (DJP Online)

Apabila pemberi kerja/Wajib pajak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, DJP Online akan memberikan notifikasi:
• Pemberitahuan bahwa pemberi kerja berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP,
• Pemberitahuan bahwa Wajib Pajak berhak memanfaatkan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25; atau
• Menerbitkan SKB PPh Pasal 22 Impor;

Apabila pemberi kerja/Wajib pajak tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, DJP Online akan menerbitkan:
• Surat Penolakan Permohonan SKB;
• Surat Pemberitahuan bahwa pemberi kerja/Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.

PENYAMPAIAN KEMBALI PEMBERITAHUAN MEMANFAATKAN INSENTIF PPH PASAL 21/PPH PASAL 25 DAN/ATAU PERMOHONAN INSENTIF PPH PASAL 22 IMPOR

Dalam hal pemberi kerja/Wajib Pajak mendapatkan surat pemberitahuan bahwa tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21/PPh Pasal 25 dan/atau surat penolakan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sehububungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai Perusahaan KITE,
maka pemberi kerja/Wajib Pajak dapat menyampaikan
kembali pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh
Pasal 21/PPh Pasal 25 dan/atau permohonan SKB PPh
Pasal 22 Impor melalui laman pajak.go.id (DJP Online)
sepanjang pemberi kerja/Wajib Pajak memenuhi:
– ketentuan terkait kode KLU sebagaimana ditetapkan dalam PMK-23/PMK.03/2020; dan/atau
– telah mendapatkan KMK mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE.

KETENTUAN KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) SEBAGAI DASAR PENENTUAN PEMBERI KERJA/WAJIB PAJAK YANG BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PAJAK

WP yang terdaftar di tahun 2018 dan sebelumnya:

  • kode KLU yang digunakan adalah sebagaimana yang tercantum dan telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Tahun Pajak 2018 (normal atau pembetulan

WP yang terdaftar setelah tahun 2018

  • kode KLU yang digunakan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Dalam hal terdapat ketidaksesuaian kode KLU

  • Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan kode KLU melalui penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 (normal atau pembetulan) sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
  • dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 sudah atau sedang dilakukan pemeriksaan, WP dapat melakukan permohonan perubahan data untuk mengubah kode KLU Masterfile Wajib Pajak

KEMUDAHAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI SEHUBUNGAN DENGAN PEMBATASAN PELAYANAN TATAP MUKA

Pemberi Kerja/Wajib Pajak menyampaikan Laporan Realisasi:

  • PPh Pasal 21 DTP;
  • Pembebasan PPh Pasal 22 Impor; dan/atau
  • Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan melalui laman pajak.go.id (DJP Online)*.

Laporan disampaikan paling lambat tanggal:

  • 20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020)
  • 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020)

RESTITUSI PPN DIPERCEPAT selama 6 bulan untuk Eksportir & Non Eksportir

PENERIMA INSENTIF

Wajib Pajak yang:
a.memenuhi kriteria:
– memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana Lampiran F PMK; atau
– telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)*

DAN
b.menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi dengan jumlah LB paling banyak 5 Miliar rupiah

PEMBERIAN INSENTIF

  • Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan menyampaikan SPT Masa PPN LB dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah
  • SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Masa Pajak sejak berlakunya PMK ini, sampai dengan Masa Pajak September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020

PKP BERISIKO RENDAH

Diberikan pengembalian pendahuluan, dengan ketentuan:

  • PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
  • Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
  • PKP memiliki KLU tertentu sebagaimana Lampiran F PMK ini atau fasilitas KITE yang masih berlaku saat penyampaian SPT LB restitusi

PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK

Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak menemukan bukti bahwa pemberi kerja/Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pajak namun telah memanfaatkannya, maka dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
– diterbitkan surat himbauan atau SP2DK agar pemberi kerja/Wajib Pajak melakukan pembetulan dan/atau menyetorkan kembali PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, atau PPh Pasal 25 terutang;
– diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila pemberi kerja/Wajib Pajak yang menerima SP2DK sebagaimana dimaksud pada poin di atas tidak melakukan pembetulan dan/atau membayar pajak terutang;
– STP diterbitkan dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 melalui pemeriksaan tujuan lain atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dalam hal telah diterbitkan SKPPKP, namun berdasarkan data dan/atau informasi yang ada diketahui bahwa sebenarnya kode KLU Wajib Pajak tidak termasuk kode KLU dalam lampiran PMK-23/PMK.03/2020 atau Wajib Pajak tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan pengembalian pendahuluan, maka terhadap Masa Pajak diterbitkannya SKPPKP diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.

 

AMSTaxConsulting
Logo