PMK 21/PMK.010/2021 tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 telah berlaku pada tanggal 1 Maret 2021.
PPN terutang yang ditanggung Pemerintah, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli dan diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Persyaratan pemberian insentif PPN DTP yaitu Rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 dan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021, pemenuhan ketentuan dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini dan PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 6 PMK 21/2021 mengatur PPN ditanggung oleh Pemerintah diberikan sebesar:
1. 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
2. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PPN ditanggung oleh Pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
Berdasarkan pada peraturan di atas, dapat kita pahami pemanfaatan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang atas perolehan satu rumah tapak. Artinya, dalam periode implementasi insentif PPN DTP tersebut, seseorang hanya bisa melakukan pembelian satu rumah tapak.

AMSTaxConsulting
Logo