Belum Mengikuti Tax Amnesty? Yuk Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!

Belum atau tidaknya Anda mengikuti Tax Amnesty itu merupakan pilihan Anda. Masing-masing terdapat konsekuensinya tersendiri, baik mengikuti maupun tidak mengikuti Tax Amnesty. Jika Anda merasa selama ini belum dapat membayar pajak dengan benar, maka ikutilah Tax Amnesty dan bayarlah uang tebusan tersebut dengan benar kaarena jika Anda telah mengikuti Tax Amnesty dan melaporkan harta dengan tidak benar, maka ada sanksi sebesar 200% atas harta yang tidak dilaporkan. Jika Anda belum mengetahui apa saja yang menjadi konsekuensi dari masing-masing hal tersebut, mari disimak ulasan berikut ini :

  1. Konsekuensi Mengikuti Tax Amnesty

Pada saat Anda telah mengikuti Tax Amnesty maka permasalahan perpajakan yang Anda akan alami dari tahun 2015 ataupun sebelumnya akan dianggap selesai. Akan tetapi, jika Anda tidak melaporkan seluruh harta yang Anda miliki dengan benar maka konsekuensinya akan sangat berat. Pada pasal 18 Ayat 1 UU Tax Amnesty yang berisi tentang :

“Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.”

Dan kemudian dilanjutkan pada pasal 18 Ayat 3 UU Tax Amnesty sebagai berikut :

“Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.”

 

Hal tersebut didefinisikan, jikalau dalam penyampaian SPH ternyata masih ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam permohonan Tax Amnesty, maka harta tersebut akan dikenakan tarif berupa pajak penghasilan sebesar 5-30% bagi orang pribadi dan 25% bagi badan usaha, dan masih harus ditambah Sanksi sebesar 200% dari kekurangan pajaknya tersebut.

  1. Konsekuensi Tidak Mengikuti Tax Amnesty (Melakukan Pembetulan SPT Tahunan)

Apabila Anda tidak mengikuti Tax Amnesty dan hanya melakukan pembetulan SPT Tahunan saja, maka konsekuensi yang didapatkan pun masih ada. Hal tersebut ternyata sesuai dengan isi dari Pasal 18 Ayat 2 dan 4 UU Tax Amnesty sebagai berikut :

Pasal 18 Ayat 2 :

a.  Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b.  Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal 18 Ayat 4 :

“Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Akhir kata, Tax Amnesty sendiri merupakan suatu hak, dan bukan kewajiban. Anda memiliki kebebasan untuk mengikuti ataupun tidak mengikuti Tax Amnesty setelah mengetahui konsekuensi dari masing-masing hal tersebut.

AMSTaxConsulting
Logo