Tarif Pajak Korporasi di Indonesia Dapat Diturunkan

Metrotvnews.com, Jakarta: Banyak pihak berharap pajak korporasi Indonesia bisa diturunkan. Penurunan pajak ini bisa diturunkan agar mengundang banyak investasi. Direktur The Economist Corporate Network (ECN) Robert Koepp berharap tarif pajak di Indonesia bisa diturunkan agar Indonesia menjadi lebih atraktif.

“Namun tarif pajak Indonesia sebaiknya bisa sedikit diturunkan agar Indonesia lebih atraktif,” asing. Sebab menurutnya kata beliau dikutip dari Media Indonesia, Minggu 6 Agustus 2017.

Pemimpin Segmen Pasar Pajak ASEAN Ben Koesmoeljana menilai tarif pajak untuk korporasi patut dipertimbangkan untuk diturunkan.

Pasalnya, hal itu bisa menjadi daya tawar bagi Indonesia untuk bersaing di ASEAN dalam hal menarik investasi tarif pajak di negara-negara ASEAN lebih rendah ketimbang Indonesia dimana Malaysia sebesar 24 persen, Vietnam 20 persen, Thailand 20 persen, dan Singapura 17 persen.

“Jelas (bisa diturunkan) kalau kita mau tarik FDI (foreign direct invesment), kita 25 persen dibanding negara-negara tetangga yang lebih rendah,” ucapnya.

Meski nantinya diturunkan, menurut Ben, pemerintah harus meningkatkan instrumen pajak tidak langsung seperti PPN khususnya untuk barang-barang mewah.

“Dan harus ada timbal balik untuk pemerintah, misal memminta lapangan kerja diperbesar,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia Yustinus Prastowo menilai penurunan tarif pajak untuk korporasi harus dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama turun dari 25 persen menjadi 22 persen, jika dalam dua tahun dinilai sudah optimal maka bisa kembali diturunkan menjadi 18 persen.

“Kalau terlalu ekstrem (turunnya) ada resiko kalau sudah turun susah naik lagi,” pungkasnya.

Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/9K5jgERN-tarif-pajak-korporasi-indonesia-bisa-diturunkan

AMSTaxConsulting
Logo