INTIP REKENING NASABAH,DIRJEN PAJAK SEBUT TAK BAHAYA BAGI BANK

Intip Rekening Nasabah, Dirjen Pajak Sebut Tak Bahaya Bagi Bank

Liputan6.com, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan melahirkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat mengintip rekening perbankan baik untuk nasabah lokal maupun asing di dalam dan luar negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, Perppu untuk mendukung Automatic Exchange of Information (AEoI) tidak akan membahayakan bagi pihak perbankan maupun lembaga keuangan lain dengan alasan nasabah lebih memilih menyimpan uang di rumah daripada di bank.
Syarat pemungutan pajak ada empat, yakni ada subjek pajak, objek pajak, ada tarif, dan tata cara pembayaran. Bagi karyawan, ia menambahkan, penghasilan yang diterima pasti sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja.
Pajak tidak akan merugikan ekonomi Indonesia, mengingat pemerintah memiliki batasan dalam pemungutan pajak sehingga tidak membebani masyarakat, dan tidak akan membuat ekonomi jatuh karena yang dipajaki kalau Badan Usaha itu mendapatkan Laba.
“Penghasilan pun ada batasnya, ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan di negara lain pun begitu. Kalau kita tidak ikut (memungut pajak), “Kita Bukan Warga Negara Yang Taat Pajak”.

AMSTaxConsulting
Logo