Pasca Munculnya Tax Amnesty, Pemerintah Kemudian Menerbitkan Aturan Kejar Pajak

Setelah munculnya Amnesti Pajak /Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera melakukan pelaporan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21. Pemberitahuan itu ternyata juga ditujukan kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty (TA) dan lebih diutamakan kepada WP yang tidak mengikuti tax amnesty. Ternyata pemberitahuan tersebut telah tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai penghasilan, telah ditetapkan pada 6 September 2017. Hal yang disampaikan tersebut merupakan bagian kelanjutan dari tax amnesty yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terkait dengan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Kemudian, bagi yang bukan peserta tax amnesty dan suatu saat ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan, maka perlakukan pajaknya menjadikan harta yang ditemukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan kemudian batasan waktu penetapannya tiga tahun sejak UU pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 30 Juni 2019. Meskipun begitu, PP Nomor 36/2017 ini tidak berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perlu Anda ketahui bahwa batasan PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp 54 juta per tahun. Apabila memang ada yang didapati tidak melaporkan harta dalam SPH bagi yang ikut tax amnesty, atau SPT yang tidak ikut, maka dari itu tarif yang diberlakukan dalam beleid ini dan ada beberapa ketentuannya.

 

Contohnya, seperti penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, kemudian penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta. Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan dikenakan tarif 30% sedangkan badan dikenakan tarif 25%. Selain itu, penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar, ini dikenakan tarif setengah atau sebesar 12,5%. Maka dari itu, pemerintah meminta dengan sangat kepada masyarakat untuk segera melakukan pembetulan SPT jika memang ada harta yang belum dilaporkan.

AMSTaxConsulting
Logo