Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan barang kebutuhan pokok yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari beras, jagung, kedelai hingga gula terbebas dari pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 116/PMK.010/2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Berdasarkan beleid yang dikutip detikFinance, Kamis (24/8/2017), pasal 1 menjelaskan keputusan tersebut dikarenakan kelompok barang tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Berikut rincian barang yang tidak dikenakan PPN:
Beras dan gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
Gula konsumsi
Peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, pada 16 Agustus 2017. (mkj/ang)
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3613171/beras-daging-garam-hingga-gula-bebas-ppn