Beras, Daging, Garam Hingga Gula Bebas PPN
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan barang kebutuhan pokok yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari beras, jagung, kedelai hingga gula terbebas dari pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 116/PMK.010/2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Berdasarkan beleid yang dikutip detikFinance, Kamis…