Aplikasi e-faktur memang sudah lama tidak mengalami update baik versinya ataupun bug e-faktur. Di penghujung September 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi akan mengeluarkan update aplikasi e-faktur terbaru yaitu e-Faktur versi 2.0.
Direktorat Jenderal Pajak memang belum secara resmi mengeluarkan pemberitahuan kepada wajib pajak baik melalui surat atau press release. Tetapi untuk kalangan adanya e-faktur versi 2.0 sudah santer di Kantor Pelayanan Pajak. Bagi anda pengguna aplikasi e-faktur segera lakukan backup data e-faktur dahulu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pengguna e-Faktur Desktop terkait update aplikasi terbaru ini adalah sebagai berikut :
- Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Anda perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
- Menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
Cara untuk Mendownload Aplikasi e-Faktur Versi 2.0
e-Faktur Versi 2.0 Windows 64 Bit. silahkan download melalui link di kolom komentar.
https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
- Penambahan Konfirmasi untuk transaksi dengan nilai mulai dari Rp 1M
- Konfirmasi input Tanda Pengenal/PASPOR/NIK lawan transaksi dalam hal menerbitkan faktur dengan NPWP 0000000000
- Fungsi Pembatalan Retur Faktur
- Validasi pembatalan Faktur Pajak Keluaran, dengan konfirmasi pembatalan apabila telah dikreditkan oleh pembeli
- Penambahan CAP “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015
- Penambahan CAP “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015
- Penambahan CAP “PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 74 TAHUN 2015”
- Terintegrasi dengan Efaktur berbasis Web maupun Host to Host
- Penambahan informasi footer di cetakan Faktur
- Proses Upload Dokumen Lain untuk mendapatkan Kode Approval
- Bug Fix, aplikasi efaktur versi 1.0.0.46