Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh partisipan program pengampunan pajak yang mendeklarasikan harta maupun aset agar bisa memberi laporan atas pengalihan atau penempatan hartanya tersebut secara berkala. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama memberitahukan bahwa para wajib pajak (WP) harus memberikan laporan tersebut setidaknya setiap satu tahun sekali selama kurun waktu 3 (tiga) tahun mendatang, terhitung program pengampunan pajak berakhir. Laporan tentang penempatan harta mengacu hanya pada harta atas deklarasi luar negeri. Sementara itu, untuk repatriasi harta, para wajib pajak diharuskan untuk memberi laporan mengenai pengalihan hartanya.
Kewajiban pelaporan atas penempatan dan pengalihan aset ataupun harta tersebut akan menjadi data bagi Ditjen Pajak agar dapat mengetahui arah aliran harta wajib pajak mengalir. Nah, sekarang yang perlu Anda tahu adalah kapan para wajib pajak harus melaporkan? Wajib pajak ternyata harus menjelaskan sebanyak tiga kali yakni pertama paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di dalam kurun waktu yang ditentukan.
Begitupun juga dengan untuk wajib pajak badan yang berakhir di 30 April setiap tahunnya. Bagi para wajib pajak yang tidak melaporkan pada batas waktu yang ditentukan, maka Ditejan akan melakukan langkah klarifikasi selama 14 hari. Jika mereka tak melakukan klarifikasi, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan apakah harta tersebut masih ada di dalam negeri atau sudah kembali ke luar negeri.