Mari Mencermati Pelaporan SPT Tahunan Setelah Mengikuti Tax Amnesty!

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, saat ini telah memulai sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Program ini dilakukan karena mengingat banyaknya wajib pajak (WP) yang tak paham terhadap pelaporan harta di luar negeri.

Setelah mengikuti program tax amnesty, para wajib pajak (WP) nantinya perlu mengisi SPT Tahunan  seusai harta yang telah dilaporkan. Diharapkan, SPT ini dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2017. Selain itu, para wajib pajak perlu berhati-hati dalam melakukan pelaporan SPT. Hal tersebut dikarenakan meskipun telah ikut serta dalam program tax amnesty namun tidak melaporkan SPT, maka bisa saja para wajib pajak terkena denda sebesar 200%. Maka dari itu, sangat perlu untuk melengkapi pelaporan SPT. Dan apabila wajib pajak memiliki sumber harta lebih dari satu, maka disarankan agar dapat mengikuti pengisian harta secara normal. Hal tersebut tentunya akan mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pengisian SPT.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Edward Sianipar mengatakan bahwa wajib pajak (WP) memang masih belum sepenuhnya memahami tentang tata cara pengisian SPT pada harta yang telah direpatriasi atau dideklarasikan. Untuk itu, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap pada berbagai Kanwil. Sebagai contoh, apabila di Singapura dan Hongkong mereka bukan berdasarkan teritori. Akan tetapi, apabila menjadi Wajib Pajak Indonesia, Anda diharuskan untuk melaporkan SPT.

AMSTaxConsulting
Logo