Pasca Tax Amnesty, Wajib Lapor Pengalihan Aset Selama 3 Tahun ke DJP!
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh partisipan program pengampunan pajak yang mendeklarasikan harta maupun aset agar bisa memberi laporan atas pengalihan atau penempatan hartanya tersebut secara berkala. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama memberitahukan bahwa para wajib pajak (WP) harus memberikan laporan tersebut setidaknya setiap satu tahun sekali selama…