Buka Data Nasabah Cara Pemerintah Perkuat Kepatuhan Pajak

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, penetapan batas saldo minimum Rp200 juta yang dapat diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dilakukan untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak. Ketentuan tersebut pun tak semata-mata dibuat untuk menyedot penerimaan pajak.

Saat ini, terdapat 2,3 juta rekening yang memiliki saldo Rp200 juta ke atas. Jumlah ini sekitar 1,14 persen dari total pemilik rekening di Indonesia.

“Dari jumlah akun 1,14 persen itu, sebetulnya bukan untuk mencari pajak. Sebetulnya untuk sign (menandai), memberi complience (kepatuhan). Karena mayoritas yang Rp200 juta itu adalah mereka yang biasanya sudah melakukan kepatuhan pajak, membayar berdasarkan pajak penghasilan yang sudah dipotong,” ucap Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6).

Peningkatan kepatuhan nasabah-nasabah kaya tersebut, menurut Sri Mulyani, menjadi tujuan utama dan informasi penting yang ingin dikejar oleh pemerintah. Adapun pembukaan akses informasi perbankan ini akan membantu pemerintah memperbaharui basis data perpajakan di Indonesia secara keseluruhan.

“Informasi itu penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa pembayar pajak (tax payer), dari sisi aset, dan lainnya. Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,” tekan Sri Mulyani.

Bila pemerintah memiliki basis data perpajakan terbaru dan mampu memetakan potensi penerimaan negara dari perpajakan, maka pemerintah menurut Sri Mulyani, akan mudah mengatur alokasi belanja negara. Alokasi belanja tersebut selanjutnya dikeluarkan untuk melakukan pembangunan, baik melalui proyek infrastruktur hingga bantuan sosial kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap masyarakat mendukung kebijakan pembukaan akses informasi keuangan nasabah lembaga keuangan untuk perpajakan tersebut. Masyarakat pun diminta tak khawatir dan takut.

Sebagai informasi, pemerintah akan melaksanakan sistem AEoI pada 2018 mendatang. Di tahun depan, Ditjen Pajak akan mendapat wewenang untuk mengakses seluruh data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan, dari dalam maupun luar negeri. Hal ini, sesuai dengan kesepakatan pelaksanaan sistem AEoI (Automatic Exchange of Information) bersama dengan 138 negara di dunia.

Dalam aturan teknis, lembaga jasa keuangan domestik dan luar negeri harus memberikan laporan pertama atas data keuangan nasabah per 31 Desember 2017 secara otomatis kepada Ditjen Pajak paling lambat pada 30 April 2018. Selain itu, lembaga jasa keuangan diminta memberikan laporan pertama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Agustus 2018 dan kemudian, OJK memberikan data tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.

Konsultan pajak, konsultan pajak bsd, Pelatihan pajak, Jasa pajak, Jasa pembukuan, Konsultan keuangan, Jasa laporan keuangan, fee konsultan pajak, master file, local file, biaya jasa konsultan pajak, laporan pajak, tp documentation, tarif konsultan pajak, training pajak, pelatihan pajak, training laporan keuangan

AMSTaxConsulting
Logo