Pasca Munculnya Tax Amnesty, Pemerintah Kemudian Menerbitkan Aturan Kejar Pajak
Setelah munculnya Amnesti Pajak /Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera melakukan pelaporan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21. Pemberitahuan itu ternyata juga ditujukan kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty (TA) dan lebih…