Ketahui Beberapa Hal Tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPH OP) Ini!

Apa yang Anda ketahui tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPH OP)? Mungkin sebagian dari Anda telah mengetahui hal ini, terutama untuk Anda yang bekerja di perusahaan-perusahaan tertentu pasti Anda mengetahui apa itu PPH OP. Akan tetapi, masih banyak masyarakat diluar yang belum mengetahui pasti apa itu PPH OP. PPH Orang Pribadi merupakan pajak yang objeknya fokus kepada penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapatkan oleh Orang Pribadi, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.  Tertulis didalam pasal 4 ayat (1) UU PPh yang dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) macam, diantaranya :

  1. Penghasilan dari Pekerjaan
  • Penggantian maupun imbalan berkenaan dengan pekerjaan maupun jasa yang diterima maupun diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, bonus, tunjangan, komisi, gratifikasi, uang pensium atau imbalan dalam bentuk yang lainnya (kecuali ditentukan lain dalam undang-undang)
  • Penghargaan, hadiah dari pekerjaan atau kegiatan
  1. Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Iuran yang diperoleh maupun diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak (WP) yang menjalankan atau pekerjaan bebas
  • Laba dari Usaha tersebut
  1. Penghasilan dari Modal (Investasi)
  • Keuntungan dari Penjualan / karena Pengalihan Harta, termasuk : keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan sebagai pengganti saham atau modal, keuntungan dari pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan, peleburan, dll
  • Bunga termasuk premium, imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  1. Penghasilan Lain-Lain
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
  • Hadiah yang diperoleh dari undian
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  • Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Surplus Bank Indonesia
  • Imbalan bunga, seperti yang dimaksud didalam UU yang mengatur mengenai KUP

Didalam pasal 4 ayat (2) ditentukan bahwa jenis-jenis penghasilan tertentu, pajaknya akan ditetapkan secara final sehingga seluruh jenis penghasilan di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :

  1. Penghasilan yang merupakan objek pajak yang dipotong PPh Final (Pasal 4 Ayat (2))
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak PPh tidak bersifat final (Pasal 4 Ayat (1))
  3. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Pasal 4 Ayat (3))

Demikian penjelasan mengenai PPH OP yang perlu Anda ketahui, jika ingin menjadi masyarakat yang pintar dan juga bijak.

AMSTaxConsulting
Logo