Aturan Baru Pajak Terbit, Anda Harus Segera Perbaiki SPT!
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah baru saja menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017. Aturan baru ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty. “Jadi PP 36 ini tindak lanjut…