Sehubungan dengan telah berakhirnya program Pengampunan Pajak dan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Pengawasan dilakukan atas Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak maupun yang mengikuti Pengampunan Pajak dengan menerbitkan Lembar Pengawasan. Pengawasan terhadap Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan dengan dukungan data dan/atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.
Kebijakan Umumnya adalah sebagai berikut :
a. Pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan melalui:
1) Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak; dan
2) Pengawasan secara umum.
b. Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terhadap:
1) Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak atas ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta berdasarkan data eksternal dan/atau data internal yang disediakan oleh sistem informasi; dan
2) Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak atas:
a) Pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir; dan
b) Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak.
c. Prioritas pengawasan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap:
1) Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1); dan
2) Pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a).
d. Pengawasan secara umum dilakukan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak selain yang telah dilakukan pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak, yaitu antara lain:
1) Bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak, dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan;
2) Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a).
e. Pengawasan secara umum dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf a) dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
f. Pengawasan terhadap Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan dengan dukungan data dan/atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi.
Pengawasan Wajib Pajak yang Mengikuti Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
a. Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan terhadap:
1) Pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir;
2) Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak.
b. Prioritas pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh AR Seksi Waskon II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan atau oleh Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dalam hal belum terdapat AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
d. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan meneliti dan menganalisis, antara lain:
1) data pada Surat Keterangan/Surat Pernyataan;
2) data Harta Wajib Pajak pada Laporan Gateway;
3) data Harta Wajib Pajak pada Laporan Wajib Pajak;
4) data Harta, penghasilan, biaya,dan kompensasi yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan PPh dan SPT Masa;
5) data Harta dan penghasilan Wajib Pajak pada data eksternal dan/atau data internal.
e. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) pengawasan terhadap kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya;
2) pengawasan terhadap kompensasi kerugian fiskal dalam SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
3) pengawasan terhadap Harta yang disampaikan dalam Surat Pernyataan yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi Wajib Pajak (taxbase);
4) pengawasan terhadap biaya amortisasi untuk aktiva tidak berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan;
5) pengawasan terhadap biaya penyusutan untuk aktiva berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan;
6) pengawasan terhadap pengalihan hak atas:
a) Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
b) Harta berupa saham; dan/atau
c) Harta yang dimiliki secara tidak langsung melalui special purpose vehicle.
f. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan dengan menggunakan prosedur sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
g. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) pengawasan terhadap Harta Wajib Pajak yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dan/atau dipertahankan di wilayah NKRI sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
2) pengawasan terhadap Harta dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan hasil penjumlahan dari:
a) Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum SPT PPh Terakhir;
b) Harta yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir;
c) Harta yang bersumber dari penambahan utang pada Tahun Pajak Terakhir; dan
d) Harta yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir;
sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (PMK-118).
3) pengawasan terhadap Harta yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang diakibatkan oleh kesalahan hitung sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK-118;
4) pengawasan terhadap Harta Wajib Pajak yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
5) pengawasan terhadap Laporan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 38 PMK-118.
h. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan dengan prosedur pengujian sebagai berikut:
1) Terhadap Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1), dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data antara lain pada Surat Keterangan, Laporan Wajib Pajak dan Laporan Gateway;
2) Terhadap Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2), dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan antara lain data penghasilan pada SPT PPh Terakhir, data lampiran harta pada SPT Tahunan PPh yang terakhir disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku dan data Harta Wajib Pajak pada Bagian A Surat Pernyataan;
3) Terhadap Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 3), dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data Harta yang diberikan Pengampunan Pajak dalam Surat Keterangan dengan Harta yang diberikan Pengampunan Pajak dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan;
4) Terhadap Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 4), dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data Harta tambahan pada Surat Pernyataan dengan data Harta berdasarkan data eksternal dan/atau data internal;
5) Terhadap Laporan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 5), dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data Laporan Wajib Pajak dan Surat Keterangan;
i. Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1) dan angka 5) diketahui terdapat ketidaksesuaian data, AR atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c menindaklanjuti dengan menerbitkan surat peringatan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
j. Dalam hal Wajib Pajak:
1) menyampaikan tanggapan dan/atau menyampaikan Laporan Wajib Pajak atas Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan diketahui Harta Wajib Pajak telah dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dan/atau dipertahankan di wilayah NKRI sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, AR atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c membuat Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan usulan tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan Lembar Pengawasan diarsipkan;
2) tidak menyampaikan tanggapan dan/atau Laporan Wajib Pajak atas Surat Peringatan sebagaimana disebutkan pada huruf i atau menyampaikan tanggapan dan/atau Laporan Wajib Pajak namun diketahui Harta Wajib Pajak tidak dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dan/atau tidak dipertahankan di wilayah NKRI sesuai ketentuan 8 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, AR atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c membuat Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan usulan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
k. Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 2), angka 3), atau angka 4) diketahui terdapat ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, AR atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c membuat Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan usulan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
l. Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 4) diketahui terdapat kesesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, AR atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c membuat Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan usulan tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan Lembar Pengawasan diarsipkan.
m. Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2) dan huruf k dipersamakan dengan usulan pemeriksaaan.
n. Selain pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak, terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak tetap dilakukan pengawasan secara umum yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir selain yang dilakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
o. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.