Pelaporan SPT Tahunan Sudah Dekat, Masyarakat Dihimbau Agar Segera Lapor Pajak Dengan Benar dan Tepat Waktu

Mendekati periode masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan, Dirjen Pajak telah menyampaikan beberapa himbauan seperti dibawah ini :

  1. Untuk Pemberi Kerja

– Lampiran bukti pemotongan 1721 A1 atau A2 adalah dasar dari pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Maka dari itu, dihimbau kembali kepada seluruh pemberi kerja dan bendaharawan supaya dapat melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa Desember 2017 (termasuk juga formulir 1721-I) dengan benar dan juga tepat waktu.

– Jika mengisi bukti pemotongan dengan benar dan juga tepat waktu, para pemberi kerja telah membantu para pegawai/karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus juga berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

 

2. Untuk Wajib Pajak Badan

– Tambahan Dokumen, terkait pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 yaitu :

  • Wajib Pajak yang didirikan / bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
  • Tambahan dokumen di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.
  • Wajib Pajak mempunyai utang swasta luar negeri wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
  • Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.

– Tambahan Dokumen, terkait pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

  • Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa  harus  melampirkan  Ikhtisar  Dokumen  Induk  dan  Dokumen  Lokal,  dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.
  • Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

– Penyampaian SPT Elektronik (E-SPT)

  • Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan PeraturanDirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
  • Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus  dilampirkan dalam  SPT  Elektronik sebagai satu file  dengan format  Portable Document Format (PDF).

 

3. Untuk Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak

– Peserta WP amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di  dalam  negeri memiliki kewajiban  untuk menyampaikan laporan  penempatan  harta  tambahan  secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

– Peserta WP amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

– Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak  2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

– Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat Anda telusuri di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.

 

AMSTaxConsulting
Logo