PEMERINTAH MENGELUARKAN PERATURAN PAJAK PMK NO. 15 / 3 / TH 2018

Baru-baru ini, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pajak PMK 15 Tahun 2018. Peraturan tersebut disebutkan tentang kantor pajak dapat menentukan penghasilan atau omset dari peredaran bruto yang Anda laporkan tiap bulannya.
Penentuan tersebut dibuat atas dasar gaya hidup Anda dan juga didukung dengan data-data yg tersedia, seperti contohnya yaitu pemakaian credit card, biaya hidup lainnya seperti pemakaian listrik, telpon, biaya pesawat, pinjaman bank dan berapa angsuran tiap bulannya serta pembelian harta, rumah, mobil dan juga barang-barang lainnya.

Inti dari Peraturan Pajak PMK No.15 Tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak minimal harus melakukan pencatatan dan/atau pembukuan atau pendataan terhadap peredaran Bruto sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

2. DJP diperbolehkan untuk menentukan penghasilan bruto Wajib Pajak dengan metode (Pasal 2) :
a. Penelitian tunai dan non tunai (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan);

b. Sumber penggunaan dana (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan);

c. Satuan dan/atau volume (Data dan informasi arus barang – dapat berupa dari hasil pengamatan intelejen dan/atau pengujian arus barang);

d. Penghitungan biaya hidup (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan dari penggunaan kartu kredit ditambah penambahan asset dan/atau pengamatan intelenjen);

e. Pertambahan kekayaan bersih (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa movement kekayaan bersih awal dan akhir tahun berdasarkan data pihak lain seperti data developer perumahan);

f. Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (data SPT dan SKP tahun sebelumnya, sehingga memungkinkan penelitian multi year);

g. Proyeksi nilai ekonomi (dapat berupa benchmark dari trend usaha sejenis yang dijalankan oleh Wajib Pajak);

h. Penghitungan Rasio (dapat berupa benchmark rasio atas usaha yang tidak dapat disebandingkan, seharusnya memperhitungkan elemen ekonomi makro dan mikro negara)

3. Peraturan mulai berlaku 12 Februari 2018, dan atas pemeriksaan yang sedang berjalan diwajibkan untuk menggunakan metode yang sama.

AMSTaxConsulting
Logo