Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
Peraturan Dirjen Pajak PER – 24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara spontan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional mengingat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017…
Details