Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

Bahwa ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.

Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang beada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Untuk mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau secara elektronik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang kesiapan dan rencana memulai operasional kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan saldo awal bahan baku, bahan penolong, barang modal, peralatan perkantoran, dan bahan dalam proses.

source by : https://engine.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-131pmk-042018

AMSTaxConsulting
Logo