PPh UKM Menjadi 0,5%, Ditjen Pajak Akan Menyiapkan Aturan Turunan

Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang menyiapkan aturan turunan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2013, yang berisi tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima ataus Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Adapun isi daripada revisi aturan tersebu adalah tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5%, dari 1% saat ini.

Berdasarkan berkas Rancangan PP (RPP) yang berisi mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dalam Pasal 12 menyatakan aturan telah berlaku mulai 1 Juli 2018.

Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah mengungkapkan bahwa aturan turunan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama juga berkata bahwa PMK nantinya akan menyesuaikan dengan perubahan yang ada di PP baru. Poin-poinnya kurang lebih akan meliputi apa yang ada dalam PMK yang menjadi aturan turunan dari PP sebelumnya yaitu PP 46.

Didalam RPP sendiri, ternyata ada beberapa ketentuan yang bakal diatur lebih lanjut dengan PMK. Pertama, WP yang sudah menggunakan PPh Final dan melewati batasan waktunya tidak dapat dikenai PPh berdasarkan PP ini lagi.

Kedua, tata cara penyetoran PPh dan tata cara pemotongan ataupun pemungutan PPh juga akan diatur lebih lanjut. Dalam RPP ini, PPh terutang dilunasi dengan disetor sendiri oleh WP atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak dalam hal WP melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut.

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam hal WP bersangkutan dikenai PPh Final berdasarkan PP ini. Sebab, untuk menggunakan PPh Final, WP perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Asal tahu saja, di dalam RPP tersebut jangka waktu yang ditetapkan untuk menggunakan PPh Final adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Dengan menghitung pajak menggunakan ketentuan umum atau dengan pembukuan, dalam hal WP merugi maka tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak karena PPh Final dihitung berdasarkan omzet

AMSTaxConsulting
Logo