Harus Tau, Ini Dia 7 Poin Penting di PP 23/2018 Mengenai PPh Final 0,5%

Saat ini, tarif PPh Final UMKM turun resmi dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut telah ada di dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah yang mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang mempunyai Peredaran Bruto Tertentu adalah pengganti atas PP No. 46 Tahun 2013.

Perubahan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Akan tetapi, terdapat sejumlah ketentuan yang tidak kalah pentingnya diketahui oleh para WP. Nah, berikut 7 poin penting mengenai hal tersebut :

  1. Tarif PPH Final 0,5% Bersifat Opsional

Ketentuan tersebut bersifat opsional karena para Wajib Pajak mampu memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 mengenai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Pajak Penghasilan. Perbedaannya, jika mengikuti skema final 0,5%, terdapat konsekuensi khusus yaitu WP tetap harus membayar pajak meskipun sedang dalam keadaan rugi. Sementara, jika mengikuti pasal 17 maka WP akan terbebas dari tariff PPh jika mengalami kerugian fiskal.

 

  1. Pengenaan Tarif PPH Final 0,5% Punya Batas Waktu

Batasan waktu yang diberikan adalah sebagai berikut :

  • 7 tahun pajak untuk WP Orang Pribadi
  • 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma
  • 3 tahun pajak bagi WP Badan berbentuk PT

 

  1. WP Yang Dikenai PPH Final Berpenghasilan Dibawah Rp. 4,8 M

Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam Sistem Perpajakan.

 

  1. Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PPH Final 0,5%?

WP Yang dikenakan PPh Final 0,5% adalah :

  • WP Orang Pribadi
  • WP badan berbentuk koperasi, CV, firma ataupun PT yang menerima maupun memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto dibawah Rp. 4,8 miliar.

 

  1. Siapa Yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPH Final 0,5%?

WP yang tidak dikenakan PPh Final 0,5% adalah :

  • WP orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  • WP dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  • WP yang penghasilannya telah dikenakan PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sendiri
  • WP dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

 

  1. Bayar PPH Final 0,5% Lebih Mudah Melalui Pajakpay

Sekarang, Anda dapat menyetorkan pajak Anda melalui PajakPay. Fitur ini memungkinkan Anda dapat membayar pajak online lebih mudah dan aman, bahkan cukup dengan sekali klik saja.

  1. Wajib Pajak Tidak Perlu Mengajukan Diri

Agar dapat berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, maka Anda tidak perlu mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak. Akan tetapi, untuk Wajib Pajak yang telah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal maka tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%.

AMSTaxConsulting
Logo