Rumah dan Apartemen Kena Pajak Barang Mewah 20 Persen
Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru, terkait dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Banyak barang dihapuskan dalam daftar yang dikenakan PPnBM, dan menyisakan hanya beberapa kelompok barang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang diterbitkan 9 Juni 2015, dan berlaku efektif pada 30 hari setelahnya.
Details