Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

Peraturan Dirjen Pajak PER – 24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara spontan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional mengingat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.

Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal – hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Informasi adalah kumpulan data angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan / harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/ visual/ audio visual), surat, dokumen, buku, catatan, atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.

Pertukaran informasi adalah pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk :

  • menghindari pajak
  • mencegah pengelakan pajak
  • mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak – pihak yang tidak berhak
  • mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Echange of Information) adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.

Source : https://engine.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-dirjen-pajak-per-24pj2018

AMSTaxConsulting
Logo