Berbicara Tentang Aturan Pajak Bagi Para Pelaku Usaha Start-Up dan E-Commerce

Bagi Anda para pelaku bisnis start-up atau e-commerce, sangat penting sekali untuk mengetahui aturan pajak ini. Nah, apa sih definisi dari Pajak E-Commerce itu sendiri? Pajak E-Commerce adalah model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce. Terbitnya  Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV oleh pemerintah yang di antaranya memuat kebijakan untuk pajak e-commerce, menegaskan ketentuan atas objek pajak  start up e-commerce. Agar dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku bisnis e-commerce dan start-up, maka Online Pajak menjadi satu-satunya aplikasi pajak yang dapat menyediakan API Pajak E-Commerce.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan bahwa aturan mengenai e-commerce tersebut adalah salah satu dari kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak. Nah, berapa tarif pajak yang akan dikenakan untuk e-commerce ini? Pajak yang dikenakan akan dibawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun, tarif dari PPN yang berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini yaitu sebesar 10%. Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat bahwa penerimaan pajak secara kumulatif dari Januari hingga Agustus 2017 hanya mencapai Rp. 686 triliun atau 53.5% dari target APBN-P 2017, yaitu sebesar 1.283,6 triliun. Pencapaian tersebut ternyata lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang mencapai 46% dari target.

Mekanisme pajak bagi pelaku e-commerce ini nantinya akan dilakukan ke toko-toko online. Kedepannya, toko-toko tersebut akan memajaki barang-barang yang ada sehingga pada saat transaksi secara otomatis, maka akan ada pajak yang dibayarkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut mengenai hal yang terkait dengan penerbitan aturan pengenaan pajak untuk pelaku start-up dan e-commerce. Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA), Aulia Marinto ternyata mendukung rencana pemerintah dalam memberlakukan pajak e-commerce. Akan tetapi sebelum itu, perlu adanya pembicaraan lebih lanjut dengan para pelaku usaha agar tidak terkesan dilakukan secara sepihak.

AMSTaxConsulting
Logo