Hampir sebagian besar daripada Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program Amnesti Pajak / Tax Amnesty ini melaporkan harta tambahan mereka berupa tanah dan/atau bangunan pada surat pernyataan harta yang masih menggunakan nama orang lain sebagai pemilik tanah dan/atau bangunan tersebut. Jika kondisi normal tanah/bangunan tersebut akan dibalik nama, maka akan terutang PPh Pengalihan Tana dan/atau Bangunan/Aset sebesar 2,5% daripada nilai pengalihan.
Salah satu fasilitas yang diberikan kepada para Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty adalah sebuah pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dilaporkan sebagai harta tambahan pada surat pernyataan harta pengampunan pajak jika tanah/bangunan/aset tersebut ingin dibalik nama kepada nama Wajib Pajak yang mengikuti pengampunan pajak. Akan tetapi, perlu Anda diketahui bahwa terdapat beberapa persyaratan yang perlu untuk dipenuhi supaya mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pengalihan Aset tersebut. Nah, apa saja sih jenis pengalihan yang dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) itu?
Surat Keterangan Bebas berlaku dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak masih atas nama :
- Pihak perantara (Nominee), yang namanya digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku pemilik yang sebenarnya agar dapat memperoleh tanah dan/atau bangunan;
- Pemberi Hibah;
- Pewaris, atau;
- Salah satu Ahli Waris dalam hal tanah dan/atau bangunan tersebut telah berbagi
Batas terakhir mendapatkan SKB PPH adalah 31 Desember 2017. Jika Anda belum mengetahui, bagaimana tata cara agar dapat memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) tersebut? Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami di nomor dan kantor kami dibawah ini.