PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM LEKTRONIK (E-COMMERCE) – PMK NOMOR 210/PMK.010/2018

Kementrian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e – commerce). Pedagang dan e – commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang  – undangan di bidang pajak penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 mengatur bahwa :

  1. Toko Online wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform.
  2. Jika tidak memiliki NPWP, (seharusnya) cukup menyerahakan nomor KTP atau NIK kepada penyedia platform marketplace.
  3. Membayar PPh sebesar 0,5% dari hasil penjualan jika omset setahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.
  4. Jika memiliki beberapa toko baik online maupun fisik, maka omset yang dimaksud adalah total semua toko.
  5. Jika omset sudah melebihi 4,8 miliar rupiah, maka toko online wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut PPN, dan menyelenggarakan pembukuan.

AMS Tax Consulting menyediakan jasa untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan anda, termasuk menghitung, menyiapkan, dan menyetorkan pajak terutang ke kas negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, baik Masa Pajak (SPT Masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan). Bapak / Ibu dapat menghubungi kami di +62 (21) 2223 1720 / +62 081210027869 atau melalui website di https://amstaxconsulting.com/

Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang menyediakan platform berupa marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di marketplace, contohnya : Tokopedia, Shopee, Lazada, Elevania, Bukalapak, Blibli, dan sejenisnya.

Kewajiban penyedia platform marketplace :

  1. Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan loleh pedagang pengguna platform.

Ada tiga kewajiban baru yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, yaitu :

  • Harga di marketplace sudah termasuk PPN 10% dan PPnBm;
  • Laporkan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP; dan
  • Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP.

Untuk pembuatan laporan PPN dan laporan pajak bulanan dapat dibantu oleh AMS Tax Consulting dengan menghubungi nomor telepon kami di +62 (21) 2223 1720 / +62 81210027869. Kami juga menyediakan konsultasi pajak, baik lisan maupun tulisan dengan solusi tepat, cepat, dan komprehensif.

Impor barang yang :

  • Transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos;
  • Memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat),

penyedia Platform Marketplace harus menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu :

  • e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang dan
  • e-catalog

Penyedia Platform Marketplace wajib menghitung bea masuk dan/atau PDRI dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI atas barang. Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace :

  • Memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat); atau
  • Tidak menggunakan skema DDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.

Dalam rangka penyetaraan dan ekualisasi antara e – commerce dan konvensional, Menteri Keuangan mewajibkan para toko online memiliki NPWP. Ketentuan ini berlaku mulai bulan April 2019.

Source by :

https://www.cnbcindonesia.com/fintech/2019011110846-37-50296/akhirnya-sri-mulyani-keluarkan-aturan-pajak-toko-online

https://pajak.go.id/article/tak-perlu-gaduh-dengan-pajak-e-commerce

AMSTaxConsulting
Logo