Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Aturan tentang tax holiday ini sudah ditetapkan Kementerian Keuangan pada 26 November lalu, namun baru diundangkan pada 27 November 2018. PMK Nomor 150/PMK.010/2018 ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2018.
Dengan aturan yang baru ini, industri pionir memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp. 100 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima. Pengurangan pajak penghasilan badan pun diberikan sebesar 100% kepada jumlah pajak penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar. Jangka waktu pemberian pengurangan pajak penghasilan ini mulai dari lima tahun hingga 20 tahun.
Bila di PMK Nomor 35/PMK.010/2018 terdapat 17 industri pionir yang diberikan tax holiday. Dalam PMK baru ini terdapat dua sektor tambahan dan dua sektor digabungkan menjadi satu, meliputi :
- Industri logam dasar hulu.
- Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi.
- Industru petrokimia berbasis migas dan batubara.
- Industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan.
- Industri kimia dasar anorganik.
- Industri bahan baku utama farmasi.
- Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi.
- Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
- Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver atau display.
- Industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur.
- Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
- Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
- Industri pembuatan komponen utama kapal.
- Industri pembuatan komponen utama kereta api.
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang dirgantara.
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp).
- Infrastruktur ekonomi.
- Ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan berhubungan dengan itu.
Nantinya, rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing – masing cakupan industri pionir tersebut akan ditetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
source by :
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c04e3b40b253/cermati–ini-rincian-18-industri-pionir-nikmati-fasilitas-tax-holiday
https://nasional.kontan.co.id/news/telah-terbit-inilah-rincian-aturan-baru-tax-holidayhttps://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=321