Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan – PMK Nomor 159/PMK.010/2015
Dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015 disebutkan, pengurangan Pajak Penghasilan diberikan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terhutang. Adapun besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan dalam persentase yang sama setiap tahunnya selama jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling sedikit 5 (lima)…