Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru, terkait dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Banyak barang dihapuskan dalam daftar yang dikenakan PPnBM, dan menyisakan hanya beberapa kelompok barang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang diterbitkan 9 Juni 2015, dan berlaku efektif pada 30 hari setelahnya.
Dalam lampiran aturan yang dikutip detikFinance, Rabu (24/6/2015), barang yang masih dikenakan PPnBM adalah jenis hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Tarifnya 20%.
Akan tetapi tidak semua jenis hunian mewah dikenakan PPnBM. Misalnya untuk rumah dan town house dari jenis non strata title, yang terkena PPnBM adalah yang luas bangunannya 350 meter persegi atau lebih.
Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya, PPnBM dikenakan untuk yang luas bangunannya 150 meter persegi atau lebih.
Konsultan pajak, konsultan pajak bsd, Pelatihan pajak, Jasa pajak, Jasa pembukuan, Konsultan keuangan, Jasa laporan keuangan, fee konsultan pajak, master file, local file, biaya jasa konsultan pajak, laporan pajak, tp documentation, tarif konsultan pajak, training pajak, pelatihan pajak, training laporan keuangan