“UU KUP dan peraturan pelaksaannya harus disesuaikan dengan penagihan pajak,” tandas Djangkung Sudjarwadi, SH, LLM, dalam Diskusi Penagihan Pajak di Pullman Hotel, Surabaya, 10 Juni 2015.
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menetapkan 62 jenis jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 2 persen dari total penghasilan bruto. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh dilipatgandakan dari tarif seharusnya.
Pilihan Redaksi
· Kejar Setoran, Dirjen Pajak Paksa Pegawai Kerja Sampai Malam
· Perluasan Objek PPh 22 Barang Tambang demi Kejar Target
· Mulai Agustus, Emas Batangan Kena Tambahan Pajak 0,45 Persen
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Beleid ini terbit pada 27 Juli 2015 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan atau pada 26 Agustus 2015.
“Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 10 persen daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro seperti dikutip dari salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Senin (10/8).
Khusus untuk jasa katering, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh pasal 21 dimaksud adalah seluruh pemasukan. Sementara untuk 61 jasa lain selain jasa katering, penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh dikurangi dengan pembayaran upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas pengadaan atau pembelian barang.
Adapun 62 jenis jasa lain yang menjadi objek pengenaan PPh ini adalah:
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Jasa perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
- Jasa maklon;
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa sedot septic tank;
- Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa katering atau tata boga;
- Jasa freight forwarding;
- Jasa logistik;
- Jasa pengurusan dokumen;
- Jasa pengepakan;
- Jasa loading dan unloading;
- Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
- Jasa pengelolaan parkir;
- Jasa penyondiran tanah;
- Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
- Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
- Jasa pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
- Jasa dekorasi;
- Jasa pencetakan/penerbitan;
- Jasa penerjemahan;
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Jasa pelayanan kepelabuhanan;
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
- Jasa pengelolaan penitipan anak;
- Jasa pelatihan dan/atau kursus;
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD
Konsultan pajak, konsultan pajak bsd, Pelatihan pajak, Jasa pajak, Jasa pembukuan, Konsultan keuangan, Jasa laporan keuangan, fee konsultan pajak, master file, local file, biaya jasa konsultan pajak, laporan pajak, tp documentation, tarif konsultan pajak, training pajak, pelatihan pajak, training laporan keuangan