PMK 215 Th 2018 Tentang Angsuran PPh Tahun Berjalan

Mengenai aturan perpajakan terbaru, ada beberapa hal yang harus kamu tau nih guys, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER – 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Pencabutan beleid tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER – 14/PJ/2019.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, pencabutan perdirjen ini merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu.

Dalam aturan baru PMK 215/2018, perhitungan angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Bank didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.
Selain itu, PMK 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi Wajib Pajak lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa selain bank. Perhitungan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan/atau OJK yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.

Bagi Wajib Pajak BUMN dan BUMD, beleid ini mengatur perhitungan angsuran PPh 25 berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh 22 dan 23 serta PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Adapun angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu masih sama, yakni ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. Pasal 9 dalam PMK 215/2018 juga mempertegas aturan angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan, pemekaran, dan perubahan bentuk usaha, yang dalam ketentuan sebelumnya tidak diatur dengan jelas.

Secara keseluruhan, PMK 215/2018 memang telah mencakup seluruh ketentuan perhitungan angsuran PPh 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu secara lebih rinci dan tegas. Oleh karena itu, DJP menilai tak perlu lagi membuat aturan turunan dalam bentuk Perdirjen seperti sebelumnya.
Angsuran pajak tersebut harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Sekian yang dapat kami sampaikan, AMS Tax Consulting adalah registered tax consulting firm, jika memiliki masalah perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kami, kami bersedia bantu menyelesaikan masalah samapi tuntas, Thank You.

AMSTaxConsulting
Logo