Perhitungan Peredaran Bruto Wajib Pajak (WP) yang Melaporkan Kewajibannya Dengan Menyelenggarakan Pembukuan (PMK No. 15/PMK.03/2018)

Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, meminta Dirjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) Robert Pakpahan agar dapat menjelaskan serta mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait dengan hal aturan baru mengenai pelaporan pembukuan tersebut.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemberlakuan Peraturan Menteri (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 menjadi upaya pemerintah dalam memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam hal untuk melaporkan kewajibannya, terutama perihal yang menyelenggarakan pembukuan.

Telah diketahui bahwa PMK Nomor 15/PMK.03/2018 tentang “Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP)” sudah berlaku mulai 12 Februari 2018.

Sri Mulyani berkata bahwa Dirjen pajak sendiri yang akan melakukan penjelasan kepada masyarakat. Pada dasarnya, hal tersebut dilakukan agar dapat membantu lebih banyak masyarakat dalam hal memahami bagaimana membukukan penerimaannya secara benar.

Salah satu jurusnya dengan menghitung peredaran bruto wajib pajak, yang meliputi transaksi tunai dan non tunai, sumber dan juga penggunaan dana.

Selanjutnya, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, satuan dan/atau volume, berdasarkan surat pemberitahuan ataupun hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, penghitungan rasio , dan juga proyeksi nilai ekonomi.

AMSTaxConsulting
Logo