Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa Anda kenal dengan PPN, mungkin merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering Anda temukan karena tertulis di seluruh tagihan pembayaran pada saat Anda berbelanja. Nah, pada dasarnya PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan usaha. Ada juga PPN yang dikenakan atas transaksi jual beli property. Apa saja jenis-jenis PPN tersebut? Mari disimak seluruh penjabarannya berikut dibawah ini :
- PPN Yang Dikenakan Atas Badan Usaha
PPN jenis ini adalah salah satu PPN yang dikenakan di setiap proses produksi dan distribusi, akan tetapi jumlah pajak yang terutang akan dibebankan kepada konsumen yang menggunakan produk tersebut. Nah, dasar hukum pengenaan Pajak PPN ini yaitu Undang-Undang Dasar No. 42 Tahun 2009. Didalam undang-undang tersebut, terdapat objek yang dikenai PPN, tarif PPN dan bagaimana cara penyetoran, pelaporan, dan lain sebagainya. Untuk tarif PPN sendiri, dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif PPN yang bernilai 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak.
- PPN Yang Dikenakan Atas Transaksi Jual-Beli Properti
Apabila Anda membeli sebuah properti, maka dari itu Anda akan dibebankan PPN atas transaksi jual beli tersebut. Tarif PPN yang akan dikenakan pada satu kali transaksi yaitu sebesar 10% dari nilai transaksi tersebut. Untuk pemungutan PPN tersebut akan dikenakan apabila nilai transaksi diatas Rp. 36.000.000,- sehingga jika nilai transaksi dibawah Rp. 36.000.000,- maka tidak akan dilakukan pemungutan PPN.
Lain halnya jika Anda membangun sendiri properti Anda. Anda akan dikenakan tarif sebesar 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP sendiri diambil 40% dari jumlah total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan. Untuk memulai perhitungan PPN terutang, dapat dilakukan sejak pembangunan secara fisik kegiatan tersebut dimulai. Akan tetapi, jika kegiatan membangun sendiri dilakukan secara bertahap maka hal tersebut masih dianggap sebagai suatu satuan kegiatan, dengan masa tenggang 2 tahun.