Menkeu Tetapkan 62 Jasa Lain Kena Pajak Penghasilan 2 Persen
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menetapkan 62 jenis jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 2 persen dari total penghasilan bruto. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh dilipatgandakan dari tarif seharusnya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam…