PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM LEKTRONIK (E-COMMERCE) – PMK NOMOR 210/PMK.010/2018

Kementrian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e – commerce). Pedagang dan e – commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang  – undangan di bidang pajak penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 mengatur bahwa : Toko Online wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia…