Tentang Kami
AMS Consulting merupakan perusahaan Konsultan Pajak & Akuntansi Teregistrasi, Pengacara Pajak Berlisensi. Kami melayani klien perseorangan maupun badan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan menjadi lebih baik
Ijin Praktik Konsultan Pajak No : KIP-808/IP.B/PJ/2015
Ijin kuasa Hukum Pengadilan Pajak No : KH-01053
Tidak ada keraguan bahwa peraturan perpajakan Indonesia adalah kompleks dan menantang untuk para pelaku bisnis. Karena hal ini memiliki konsultan pajak terdaftar merupakan aspek yang penting dalam setiap bisnis. Kesalahan menginterpretasikan peraturan perpajakan dapat mengakibatkan permasalahan berkaitan dengan pajak untuk keseluruhan perusahaan. Untuk menghindari situasi ini, perusahaan anda dapat menggunakan tenaga kerja konsultan pajak terdaftar dan profesional yang dapat memahami kebutuhan perusahaan.
VISI
Memberikan pelayanan kepada perusahaan atau pribadi secara profesional agar dapat mempunyai pembukuan yang baik dan dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta menjadi partner yang mencerahkan para pemimpin bisnis dalam mengelola keuangan dan meningkatkan profitabilitas perusahaan.
MISI
- Sebagai mitra kerja bagi perusahaan dengan menyediakan jasa konsultan yang berkualitas yang dapat menyelesaikan kasus/permasalahan klien secara tepat, komprehensif.
- Membantu perusahaan dalam mengelola keuangan dan dapat mempunyai pembukuan yang baik, cepat, dan akurat dan sesuai dengan peraturan pajak.
- Mendidik karyawan berintegritas dan berkompeten di bidang finance, accounting, pajak, dan dapat memberikan dampak yang positif dalam perusahaan akhirnya menjadi pribadi yang lebih produktif dan terus berkembang.
Kami berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang terbaik di bidang jasa pembukuan dan perpajakan bagi klien-klien kami. Kami percaya bahwa perusahaan akan menuju ke arah bisnis yang lebih baik dengan perencanaan keuangan, perpajakan, dan pembukuan yang baik.
Keuntungan Menggunakan Jasa Layanan AMS Tax Consulting:
- Laporan dapat diperoleh dalam waktu cepat/tepat waktu, tanpa menunggu lama dalam pembuatan laporan.
- Pengusaha dapat segera mengetahui tingkat perkembangan penjualan, harga pokok penjualan dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
- Tidak lagi mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban dan pelaporan “Pajak”, sehingga terhindar dari DENDA PAJAK.
- Sebagai langkah kemudahan dalam mengajukan permohonan mendapatkan Fasilitas Kredit/Pinjaman dari Perbankan, karena tidak perlu menunggu untuk penyusunan laporan keuangan.
- Bagi usahawan yang tidak mempunyai staff/pegawai akuntan :
- Tidak perlu membayar gajinya
- Tidak perlu membayar pajak & tunjangan
- Tidak perlu menyediakan tempat & peralatan
- Bila telah mempunyai pegawai akuntan :
- Sebagai pembanding dari laporan yang telah dibuat.
- Sebagai alat uji evaluasi kinerja karyawan
- Bila pegawai akuntan berhalangan untuk memberikan laporannya
- Untuk Pribadi/Personal, dapat digunakan untuk mengukur kinerja bisnisnya.
- Kerahasiaan dapat dipertanggung-jawabkan.