E-Form SPT Tahunan OP (Pekerjaan Bebas/Usaha) 1770 digunakan oleh para Wajib Pajak yang memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Mempunyai penghasilan yang diperoleh dari usaha/pekerjaan bebas;
- Memiliki penghasilan yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
- Memiliki penghasilan dalam negeri lainnya dan luar negeri.