E-Form SPT Tahunan OP (Pekerjaan Bebas/Usaha) 1770 digunakan oleh para Wajib Pajak yang memiliki ketentuan sebagai berikut :

  1. Mempunyai penghasilan yang diperoleh dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. Memiliki penghasilan yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
  4. Memiliki penghasilan dalam negeri lainnya dan luar negeri.

BELI SEKARANG!