Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 20/PJ/2018 dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain daerah pabean ke Kawasan Bebas.

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi :

  • Endorsement atas Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas
  • Pemeriksaan Fisik dalam Rangka Pencocokan Data Endorsement
  • Pembatalan Hasil Endorsement berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik
  • Penatausahaan Berkas Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPTFZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean
  • Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan / Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT)
  • Pengawasan atas Pemasukan/Pengeluaran Kembali Barang Transaksi Tertentu

Surat edaran ini didasari oleh Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009.

source by : https://peraturanpajak.com/2018/11/12/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-nomor-se-20-pj-2018/

AMSTaxConsulting
Logo