E-Form SPT Tahunan OP (Karyawan) 1770 S digunakan oleh para Wajib Pajak yang memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun;
- Memiliki penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya; dan/atau
- dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.