Lampiran Bukti Potong Formulir 1721-A1

 

 

E-Form SPT Tahunan OP (Karyawan) 1770 S digunakan oleh para Wajib Pajak yang memiliki ketentuan sebagai berikut :

  1. Memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun;
  2. Memiliki penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya; dan/atau
  4. dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.

BELI SEKARANG!