PMK-48/ PMK.03/2020 Tata Cara Penunjukan Pemungutan dan Penyetoran Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan / Atau JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

LATAR BELAKANG Untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional & pelaku usaha ekonomi digital maupun antar pelaku usaha ekonomi digital di dalam & luar negeri. Memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean dan di dalam Daerah Pabean…